Analisis Potensi Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilu
|
Bawaslu Provinsi Kalbar dalam hal ini Divisi Hukum mengadakan pertemuan tatap muka zona II. Ada 4 (empat) kabupaten/kota yang mengikuti kegiatan ini yakni Bawaslu Kabupaten Sanggau, Kota Pontianak, Kubu Raya dan Landak. Bertindak sebagai tuan rumah yakni Bawaslu Kabupaten Sanggau pada hari Selasa, (09/08/2022).
\nTema yang diusung dalam pertemuan adalah "Analisis Potensi Pelanggaran dan Sengketa Proses pada Tahapan Pendaftaran Pemilu 2024".
\nHadir juga dalam pertemuan Ketua Bawaslu Provinsi, Ruhermansyah, SH sekaligus membuka kegiatan rapat ini. Pemberi materi diberikan oleh Alipius, SH, Ketua Bawaslu Kabupaten Sanggau. Adapun point-point yang disampaikan mencakup; potensi pelanggaran administrasi, potensi pelanggaran kode etik, potensi pelanggaran UU lainnya dan potensi sengketa proses.
\nDalam arahannya, Ruhermansyah menjelaskan perlu adanya pemahaman yang sama dalam mengkaji dan menganalisis Undang-undang maupun Peraturan Bawaslu (Perbawaslu). "Pada pertemuan ini kita bersama-sama mencoba menenukan pasal-pasal yang dianggap multi tafsir. Pasal tersebut dapat dianakisis dan dikaji sehingga dapat ditemukan pengertian yang uruh dan berkeadilan" ungkap Kordiv Hukum, Humas, dan Datin Bawaslu Provinsi Kalbar ini.
"