Lompat ke isi utama

Berita

Anggota Bawaslu Kabupaten Landak Laksanakan Pengawasan Coklit Terbatas di Desa Keranji Mancal

Dokumentasi pengawasan Coktas di kantor desa Keranji Mancal (09/06/2026)

Dokumentasi pengawasan Coktas di kantor desa Keranji Mancal (09/06/2026)

Ngabang, Humas Bawas Landak - Bawaslu Kabupaten Landak melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan Coklit Terbatas (Coktas) yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Landak di Kantor Desa Keranji Mancal, Kecamatan Sengah Temila, pada Selasa (09/06/2026). Kegiatan pengawasan tersebut dipimpin oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Landak, Theresia Masyono Mungaris, didampingi oleh staf Bawaslu Kabupaten Landak.

Coklit Terbatas tersebut dilaksanakan oleh Anggota KPU Kabupaten Landak, Helena, dalam rangka pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Kegiatan ini meliputi proses verifikasi dan pencocokan data pemilih terhadap sampel data yang telah ditentukan.

Dalam pelaksanaan pengawasan, Bawaslu Kabupaten Landak melakukan pemantauan terhadap proses pencocokan dan penelitian data yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Landak. Pengawasan dilaksanakan untuk mengamati kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku pada tahapan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.

Berdasarkan hasil pengawasan terhadap tujuh sampel data yang dilakukan verifikasi oleh KPU Kabupaten Landak, diketahui bahwa tiga orang masih tercatat berdomisili di Desa Keranji Mancal. Sementara itu, empat orang lainnya diketahui telah berpindah domisili ke wilayah lain. Informasi tersebut diperoleh berdasarkan hasil pencocokan dan penelitian data yang dilakukan pada kegiatan Coklit Terbatas.

Pengawasan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Bawaslu Kabupaten Landak dalam mengawasi tahapan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Hasil pengawasan yang diperoleh menjadi bagian dari dokumentasi pelaksanaan tahapan serta bahan informasi dalam pelaksanaan fungsi pengawasan kepemiluan.

Penulis, dan Foto: A. Becker, 2026.

Tag
Berita