Balon: Boleh Beriklan di Facebook
|
Walau tidak melaksanakan kegiatan tahapan Pilkada, namun Kordiv Humas Bawaslu Kabupaten Landak, Bonifasius ikut ambil bagian dalam Zoom Meeting yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI. Topicnya adalah Diskusi Bawaslu dan Facebook, Senin (10/08/2020).
\nZoom Meeting diskusi ini diikuti lebih dari 480 Baik Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia. Hadir sebagai narasumber dari Facebook yakni Putu Yudha dan Noudhy Valdryno. Dalam paparannya, Putu Yudha menjelaskan Apa itu iklan Facebok? Iklan Facebook dalam konteks Pilkada dapat membantu memperkuat pesan Bakal Calon (Balon) Kepala Daerah agar tersampaikan kepada konstituensnya dan membangun komunitas. Tentu saja yang dimaksud adalah iklan politik. Ditambahkan oleh Mas Dino (panggilan akrab Noudhy Valdryno), Iklan politik Facebook menampilkan transparansi politik yang bisa diakses oleh publik baik konten kampanye maupun dana dan latar belakang pendanaanya.
\nSelain paparan materi dari narasumber, juga dibuka diskusi seputar topik dn materi yang telah disampaikan. Sebagai tindak lanjut, Kepala Bagian Humas Bawaslu RI, Hengky Pramono menjelaskan akan ada Surat Edaran (SE) dari Bawaslu tentang Panduan Pengawasan Kempanye di Media sosial (Metsos).
"