Lompat ke isi utama

Berita

Bawas Landak Buka Posko Aduan Pindah Memilih

Grafis posko aduan masyarakat DPTb
Grafis posko aduan masyarakat untuk DPTb Pemilihan 2024

Ngabang, Humas Bawaslu Landak - Dalam rangka mempersiapkan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Landak tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Landak secara resmi membuka Posko Aduan Masyarakat untuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). 

Posko ini hadir untuk memastikan bahwa setiap warga yang memiliki hak pilih, terutama mereka yang belum terdaftar atau mengalami kendala dalam pemutakhiran data, tetap dapat menyalurkan hak suaranya di hari pemilihan. 

Apa Itu Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)? DPTb adalah daftar pemilih yang memuat nama-nama warga yang belum masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun memenuhi syarat sebagai pemilih pada Pemilihan Serentak 2024. Bagi warga yang belum terdaftar di DPT karena berpindah domisili, belum melakukan perekaman e-KTP, atau kesalahan data lainnya, Posko ini siap melayani pengaduan masyarakat. 

Mengapa Posko Aduan Ini Penting? Hak suara adalah salah satu pilar penting dalam demokrasi, dan Bawaslu Kabupaten Landak berkomitmen untuk menjaga agar tidak ada warga yang terlewat dari proses Pemilihan ini. Dengan adanya Posko Aduan, masyarakat dapat melaporkan masalah terkait pencatatan data pemilih, seperti kesalahan dalam nama, alamat, atau ketidakcocokan data lainnya. Posko ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar memastikan bahwa data mereka sudah terdaftar dengan benar sebelum hari pemilihan tiba. 

Cara Mengajukan Aduan Masyarakat yang ingin mengajukan aduan dapat datang langsung ke Posko Bawaslu Kabupaten Landak yang telah disediakan, termasuk kantor-kantor Panwaslu Kecamatan.

Pastikan Suara Anda Didengar! Partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam memastikan Pilkada berjalan lancar dan adil. Dengan adanya Posko Aduan Masyarakat, Bawaslu Kabupaten Landak berharap tidak ada satu pun warga yang kehilangan haknya untuk berpartisipasi dalam Pemilihan 2024 di Kabupaten Landak. Mari pastikan data Anda sudah sesuai, karena satu suara bisa menentukan masa depan Kabupaten Landak dan Kalimantan Barat.

Kategori Pelayanan Pindah Memilih, Hingga 28 Oktober 2024: 

  • menjalankan tugas ditempat lain pada saat hari pemungutan suara;

  • menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi;

  • penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi ;

  • menjalani rehabilitasi narkoba;

  • menjadi tahanan dirumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;

  • tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;

  • pindah domisili;

  • tertimpa bencana alam;

  • bekerja diluar domisilinya ; dan/atau

  • keadaan tertentu diluar ketentuan diatas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kategori Pelayanan Pindah Memilih, Hingga 20 November 2024: 

  • menjalankan tugas ditempat lain pada saat hari pemungutan suara;

  • menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi;

  • menjadi tahanan dirumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;

  • tertimpa bencana alam.

Untuk Hotline Pelayananan, silahkan hubungi: 0858 4517 2495 (Sepanus Beni), & 0813 4840 9786 (A. Becker). Atau bisa datang langsung ke sekretariat Bawaslu Kabupaten Landak atau Panwaslu Kecamatan terdekat.

Penulis & grafis: A. Becker, 2024.