Lompat ke isi utama

Berita

Bawas Landak Laksanakan Konsolidasi Demokrasi di DPC Partai Demokrat Kabupaten Landak

Dokumentasi Konsolidasi Demokrasi di DPC Partai Demokrat Kabupaten Landak (08/06/2026)

Dokumentasi Konsolidasi Demokrasi di DPC Partai Demokrat Kabupaten Landak (08/06/2026)

Ngabang, Humas Bawas Landak - Bawaslu Kabupaten Landak melaksanakan kegiatan Konsolidasi Demokrasi melalui kunjungan kerja ke kantor DPC Partai Demokrat Kabupaten Landak pada Senin (08/06/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Bawaslu dalam melakukan koordinasi dan pertukaran informasi dengan partai politik terkait isu-isu kepemiluan.

Kunjungan tersebut difokuskan pada pembahasan mengenai pemutakhiran dan verifikasi data partai politik. Dalam pelaksanaannya, Bawaslu Kabupaten Landak berdiskusi bersama jajaran pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Landak terkait berbagai hal yang berkaitan dengan pengelolaan data partai politik, termasuk perkembangan data kepengurusan dan keanggotaan partai sebagai bagian dari informasi yang diperlukan dalam tahapan kepemiluan.

Selain membahas pemutakhiran dan verifikasi data partai politik, pertemuan tersebut juga menjadi ruang untuk bertukar informasi mengenai berbagai isu dan permasalahan yang muncul pada tahapan Pemilu sebelumnya. Berbagai masukan dan informasi yang disampaikan dalam diskusi menjadi bahan identifikasi terhadap potensi kendala yang dapat muncul pada tahapan kepemiluan berikutnya.

Kegiatan Konsolidasi Demokrasi ini juga menjadi sarana komunikasi dan koordinasi antara Bawaslu Kabupaten Landak dan partai politik terkait berbagai isu kepemiluan. Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas sejumlah pengalaman pada pelaksanaan tahapan sebelumnya serta perkembangan informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.

Kegiatan berlangsung dalam suasana dialogis dan terbuka. Bawaslu Kabupaten Landak mencatat berbagai informasi dan masukan yang diperoleh selama pertemuan sebagai bagian dari bahan pendukung dalam pelaksanaan tugas pengawasan. Hasil koordinasi dan pertukaran informasi tersebut akan menjadi salah satu referensi dalam pelaksanaan pengawasan tahapan kepemiluan sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis : A. Becker, 2026.

Foto : Dokumentasi kegiatan

Tag
Berita