Lompat ke isi utama

Berita

Bawas Landak Lakukan Pengembalian Dana Hibah Pemilihan 2024

Bupati Landak memberikan sambutan dalam pengembalian dana hibah oleh Bawaslu Kabupaten Landak (06/05/2025)

Bupati Landak memberikan sambutan dalam pengembalian dana hibah oleh Bawaslu Kabupaten Landak (06/05/2025)

Ngabang, Humas Bawas Landak – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Landak secara resmi mengembalikan sisa dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Landak Tahun 2024 kepada Pemerintah Kabupaten Landak. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Pertemuan Bupati Landak, Selasa pagi (06/05/2025). 

Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Landak, dr. Karolin Marget Natasa, M.H, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Landak, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Landak, serta sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk Kepala Dinas BPKAD dan Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Landak.

Dalam laporannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Landak menyampaikan bahwa total dana hibah yang terserap sebanyak 91% dari total dana hibah yang di terima oleh Bawaslu Landak untuk pelaksanaan pengawasan seluruh Tahapan Pemilihan Tahun 2024.

“Seluruh anggaran digunakan sesuai ketentuan dan peruntukannya. Pengembalian ini merupakan bentuk komitmen kami terhadap transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas keuangan negara,” ujar Ketua Bawaslu Landak, Barto Agato Dirgo.

Bupati Landak, dr. Karolin Margret Natasa,M.H menyampaikan apresiasi atas kerja Bawaslu yang dinilai mampu menjaga integritas dan efisiensi penggunaan anggaran selama pelaksanaan pengawasan Pemilihan 2024. Ia juga menegaskan bahwa setelah pengembalian ini, akan dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut terkait penggunaan dana hibah oleh lembaga pengawasan Pemilu tersebut.

“Kami menyambut baik langkah pertanggungjawaban ini. Terima kasih kepada Bawaslu Kabupaten Landak yang telah menjalankan tugas secara profesional. Selanjutnya, tentu akan ada pemeriksaan menyeluruh terkait penggunaan dana hibah, sebagai bentuk pengawasan dan pertanggungjawaban publik,” ujar Bupati Landak.

Langkah pengembalian ini menjadi bagian penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah, khususnya dalam mendukung tata kelola Pemilu yang bersih, efisien, dan transparan.

Penulis dan Foto : A. Becker, 2025

Data: Heri Jaka Firnanda