Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU BUKA REKRUTMEN PTPS: Kapan, Dan Apa Syaratnya?

Grafis rekrutmen PTPS

Dok. Grafis Bawas Landak

Ngabang, Humas Bawas Landak - Sahabat Bawaslu, berjalannya Tahapan Pemilihan Tahun 2024 (Pilkada), Bawaslu membuka rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Pengawas TPS adalah Bagian dari Bawaslu yakni pengawas yang bertanggung jawab untuk memastikan bahwa proses pemungutan suara di TPS berjalan dengan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku pada hari pemungutan suara. 

Kapan rekrutmen PTPS?

Berdasarkan KEPUTUSAN KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM NOMOR: 301/HK.01.01/K1/09/2024, TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBENTUKAN DAN PERGANTIAN ANTAR WAKTU PENGAWAS TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA DALAM PEMILIHAN 2024, bahwa berikut jadwal rekrutmen dalam bentuk gambar:

Rekrutmen PTPS

Apa saja syaratnya?

Untuk menjadi Pengawas TPS harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 

  1. Warga Negara Indonesia; 

  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun. 

  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan citacita Proklamasi 17 Agustus 1945; 

  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil; 

  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;

  6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

  7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP); 

  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; 

  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurangkurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS; 

  10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon; 

  11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan; 

  12. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun; 

  13. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan; 

  14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan 

  15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Demikian informasi yang dapat di sampaikan, selengkapnya silahkan kunjungi kantor Panwaslu Kecamatan terdekat di daerah mu!

Penulis, & grafis : A. Becker, 09/2024

Tag
Berita