Bawaslu Kabupaten Landak Hadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026
|
Ngabang, Humas Bawas Landak - Bawaslu Kabupaten Landak menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Landak di aula Bahaupm, pada Kamis (02/07/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari proses pemeliharaan dan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan.
Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Landak diwakili oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Landak, Lomon. Kehadiran Bawaslu merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Landak.
Berdasarkan hasil rekapitulasi yang disampaikan dalam rapat pleno, jumlah pemilih di Kabupaten Landak pada Triwulan II Tahun 2026 tercatat sebanyak 298.383 pemilih. Jumlah tersebut mengalami peningkatan dibandingkan hasil rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan I Tahun 2026 yang tercatat sebanyak 295.702 pemilih.
Adapun rincian jumlah pemilih berdasarkan kecamatan meliputi Kecamatan Ngabang sebanyak 57.444 pemilih, Jelimpo 21.032 pemilih, Sengah Temila 48.256 pemilih, Sebangki 14.059 pemilih, Mandor 25.582 pemilih, Menjalin 16.878 pemilih, Mempawah Hulu 30.266 pemilih, Sompak 12.565 pemilih, Menyuke 23.076 pemilih, Banyuke Hulu 10.301 pemilih, Meranti 7.737 pemilih, Air Besar 18.832 pemilih, dan Kuala Behe sebanyak 12.355 pemilih.
Dalam kesempatan tersebut, Lomon menyampaikan masukan dan tanggapan terkait pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Landak. Masukan dan tanggapan tersebut disampaikan sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan Bawaslu terhadap proses pemeliharaan dan pemutakhiran data pemilih.
Selain itu, Lomon juga menyampaikan informasi kepada peserta rapat yang terdiri dari unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), instansi vertikal, serta pemangku kepentingan lainnya bahwa Bawaslu Kabupaten Landak sedang melaksanakan kegiatan Konsolidasi Demokrasi. Kegiatan tersebut dilaksanakan melalui koordinasi dan komunikasi dengan berbagai pihak, antara lain instansi pemerintah, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, organisasi kemasyarakatan, partai politik, serta pemangku kepentingan lainnya di Kabupaten Landak.
Menurut Lomon, kegiatan Konsolidasi Demokrasi tersebut menjadi sarana pertukaran informasi dan komunikasi kelembagaan dengan berbagai elemen masyarakat. Melalui kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Landak memperoleh informasi dan masukan yang berkaitan dengan pengalaman pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan sebelumnya sebagai bagian dari dokumentasi kelembagaan.
Rapat pleno terbuka tersebut turut dihadiri oleh jajaran KPU Kabupaten Landak, unsur Forkopimda, instansi vertikal, perwakilan partai politik, serta peserta rapat lainnya. Kegiatan ini merupakan bagian dari mekanisme pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang dilaksanakan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis, dan Foto: Andre Kristo, 2026.