Bawaslu Landak Awasi Ketat Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Landak Tahun 2024
|
Ngabang, Humas Bawaslu Kabupaten Landak - Memasuki masa pendaftaran pada hari kedua jadwal penerimaan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Landak, KPU Landak pada Rabu, 28/8 menerima pendaftaran Bakal Pasangan Calon Heri Saman dan Vinsensius.
Berdasarkan Pengawasan Langsung Ketua, Anggota dan jajaran sekretariat Bawaslu Landak Bakal Pasangan Calon tersebut didampingi langsung oleh Pimpinan Partai Gerindra, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Golkar, Partai Gelora dan Partai Perindo serta LO Bakal Pasangan Calon, Tim Pemenangan serta simpatisan yang menunggu di halaman kantor KPU Landak.
Hingga berakhirnya pendaftaran hari kedua pada pukul 16.00 WIB baru satu Bakal Pasangan Calon yang sudah mendaftar, selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi kelengkapan dan keabsahan pencalonan.
Lanjut pada hari ketiga, Bawaslu Landak melakukan pengawasan melekat jadwal penerimaan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Landak, Kamis 29/08. Pasangan calon yang mendaftarkan diri ke KPU Landak adalah pasangan Karolin Margret Natasa - Erani. Di dampingi langsung oleh Partai Pengusung dan Pendukung Dewan Pengurus Cabang (Ketua dan Sekretaris) yaitu terdapat 8 Partai, Partai PDIP, Partai PAN, Partai Nasdem, Partai Demokrat, Partai PKB, Partai PKS, Partai PPP, Partai Hanura, beserta Tim Relawan/Pemenangan.
Sampai pada pukul 23.59 WIB (29/08), Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Landak yang mendaftar di KPU Landak berjumlah dua pasang yakni pasangan Heri Saman - Vinsensius, dan pasangan Karolin - Erani.
Adapun selama proses pendaftaran pada hari pertama, kedua dan ketiga, berlangsung dengan lancar. Bawaslu Landak memastikan dan mengawasi dengan ketat seluruh tahapan yang dilakukan sesuai dengan tata cara dan prosedur pendaftaran.
Lomon, Anggota Bawaslu Landak, menekankan pentingnya pengawasan yang ketat dalam proses ini. Ia menekankan komitmen Bawaslu untuk memastikan proses pendaftaran berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Pengawasan harus melekat dan dalam pengawasan tidak boleh ada yang terlewat," ujar Lomon.
Penulis: A. Becker
Foto : Olivia
Editor : A. Becker, & Lomon