Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Landak Berikan Imbauan Terkait APS Parpol

Bawaslu Landak Berikan Imbauan Terkait APS Parpol

Ngabang, Humas Bawaslu Kabupaten Landak - Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Landak melaksanakan rapat pleno terkait untuk tindak lanjut Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, serta untuk melaksanakan tugas dan wewenang Bawaslu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 93 huruf (b) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 (14/09/2023).

\n

Terkait hal tersebut Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Landak mengeluarkan surat imbauan kepada Parpol yang berlaga dalam Pemilu Tahun 2024 khususnya di Kabupaten Landak, dalam pleno ini Ketua Bawaslu Kabupaten Landak menyampaikan untuk sesegera mungkin kepada Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Desa melakukan pemetaan terhadap APS (Alat Peraga Sosialisasi) yang menyalahi aturan PKPU 15 tersebut, dimana harus crosscheck dilapangan dengan melibatkan jajaran Bawaslu sampai tingkat Panwaslu Desa.

\n

Dalam pemetaan terkait lokasi/tempat pemasangan APS Parpol yang melanggar isi PKPU 15, beberapa poin didalamnya adalah terkait pemasangan bendera Partai Politik Peserta Pemilu agar tidak dilakukan di tempat-tempat yang dilarang (merujuk pada tempat yang dilarang untuk dilakukan Kampanye Pemilu berdasarkan ketentuan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu dan ketentuan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023), di antaranya:

\n\n
    \n \t
  • \n
      \n \t
    • tempat ibadah;
    • \n \t
    • rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
    • \n \t
    • tempat pendidikan,   meliputi   gedung   dan/atau   halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;
    • \n \t
    • gedung milik pemerintah;
    • \n \t
    • fasilitas tertentu milik pemerintah; dan
    • \n \t
    • fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
    • \n
    \n
  • \n
\nCek Selengkapnya, link dibawah ini :\nSurat Imbauan DPC Parpol di Kab. Landak\n

Sebagai bentuk tindak lanjut terkait hal ini, Ketua dan Anggota Bawaslu Landak mengeluarkan imbauan kepada Parpol melalui surat, yang di keluarkan pada 14 September 2023, dengan nomor surat 140/PM.00.02/K.KN-06/09/2023. Surat imbauan ini juga disampaikan ke KPU Kabupaten Landak. (Ak)

"