Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Landak dan KPU Perkuat Koordinasi untuk Wujudkan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu yang Efektif dan Transparan

Dokumentasi koordinasi ke KPU Landak (09/10/2025).

Dokumentasi koordinasi ke KPU Landak (09/10/2025).

Ngabang, Humas Bawas Landak - Dalam rangka mewujudkan penyelesaian sengketa proses Pemilihan Umum (Pemilu) yang efektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Landak melaksanakan kegiatan koordinasi bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Landak, bertempat di Kantor KPU Kabupaten Landak (09/10/2025).

Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antara kedua lembaga penyelenggara Pemilu, khususnya terkait pelaksanaan penyelesaian sengketa proses Pemilu agar berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dalam kesempatan tersebut, Bawaslu menegaskan pentingnya koordinasi dan komunikasi kelembagaan yang intensif antara Bawaslu dan KPU sebagai langkah strategis dalam menegakkan prinsip keadilan pemilu.

Anggota Bawaslu Kabupaten Landak, Lomon, menyampaikan bahwa penyelesaian sengketa proses Pemilu harus dilaksanakan secara profesional, tepat waktu, dan berdasarkan regulasi yang berlaku.

Kami berkomitmen memastikan setiap proses penyelesaian sengketa dilakukan secara terbuka, akuntabel dan berkeadilan, sehingga hasilnya dapat diterima oleh para pihak, baik itu sengketa antar peserta pemilu maupun dengan penyelenggara pemilu. Dari hasil evaluasi pemilu serentak memang tidak terjadi sengketa proses di kabupaten Landak jadi boleh dibilang pencegahan yang dilakukan baik oleh Bawaslu maupun KPU sejalan dengan upaya yang telah dilakukan, Ujarnya.

Selain memperkuat koordinasi, Bawaslu juga menekankan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan Bawaslu dan KPU agar memiliki pemahaman yang sama dalam menafsirkan dan menerapkan ketentuan hukum Pemilu. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi potensi permasalahan dan perbedaan persepsi yang kerap menjadi sumber sengketa dalam tahapan pemilu.

Sementara itu, KPU Kabupaten Landak menyambut baik langkah koordinatif ini. Pihak KPU menegaskan komitmennya untuk menjalankan setiap tahapan Pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta menghormati dan menindaklanjuti putusan Bawaslu. KPU juga berjanji untuk bersikap kooperatif dengan menyediakan data, dokumen, serta bukti administrasi yang dibutuhkan dalam proses penyelesaian sengketa.

“Kami berupaya menjaga netralitas dan integritas kelembagaan dengan selalu mematuhi putusan Bawaslu, baik yang bersifat rekomendatif maupun mengikat,” kata Lisanto, ketua KPU Kabupaten Landak.

Melalui kegiatan koordinasi ini, Bawaslu dan KPU Kabupaten Landak berharap sinergi kelembagaan dapat semakin kuat, sehingga penyelesaian sengketa proses Pemilu di Kabupaten Landak dapat berjalan secara efektif, transparan, dan berkeadilan. Hasilnya diharapkan tidak hanya memperkuat legitimasi hasil Pemilu, tetapi juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di daerah.

Penulis : A. Becker, 2025.

Redaksi dan Foto: Winmokngra'

Editor: eLemen

Tag
Berita