Bawaslu Landak Hadiri Rapat Penetapan Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2025
|
Ngabang, Humas Bawas Landak – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Landak menghadiri rapat Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Landak, Kamis siang (02/10/2025).
Kegiatan ini berlangsung di Kantor KPU Landak dengan dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta perwakilan instansi terkait antara lain Badan Pusat Statistik (BPS), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), serta Dinas Kesehatan. Kehadiran lintas lembaga tersebut menjadi bagian dari upaya bersama dalam memastikan akurasi dan validitas data pemilih.
Dalam rapat tersebut, KPU Kabupaten Landak menyampaikan hasil rekapitulasi data pemilih berkelanjutan untuk Triwulan III Tahun 2025 dengan jumlah pemilih sebanyak 292.099 orang. Rinciannya terdiri dari 154.183 pemilih laki-laki dan 137.916 pemilih perempuan. Data ini merupakan hasil pemutakhiran yang dilakukan secara berkelanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Anggota Bawaslu Kabupaten Landak, Theresia, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa keberhasilan penyelenggaraan pemilu tidak hanya ditentukan oleh penyelenggara, tetapi juga memerlukan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat. Ia menegaskan, pengawasan PDPB sangat penting untuk memastikan data pemilih benar-benar valid, sehingga hak pilih warga dapat terjamin pada saat pelaksanaan Pemilu mendatang.
“Partisipasi masyarakat sangat diperlukan dalam pengawasan PDPB ini. Dengan adanya keterlibatan masyarakat, data pemilih dapat lebih terjaga akurasinya. Hal ini juga menjadi bentuk tanggung jawab bersama dalam mewujudkan Pemilu yang berkualitas,” ujar Theresia.
Lebih lanjut, Bawaslu Landak menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan secara berkelanjutan terhadap proses pemutakhiran data pemilih, bekerja sama dengan KPU, pemerintah daerah, serta instansi terkait. Dengan demikian, diharapkan proses demokrasi di Kabupaten Landak dapat berjalan dengan jujur, adil, dan transparan.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Landak mengajak seluruh masyarakat untuk aktif memastikan bahwa namanya telah terdaftar dalam daftar pemilih, sehingga hak konstitusional sebagai warga negara dapat terjamin pada Pemilu mendatang.
Penulis, dan Foto: A.Becker, 2025.