Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Landak Kunjungi KPU Landak, Ingatkan Rekrutmen Pantarlih sesuai Ketentuan

Bawaslu Landak Kunjungi KPU Landak, Ingatkan Rekrutmen Pantarlih sesuai Ketentuan
Ngabang, Humas Bawaslu Landak _ Setelah melaksanakan tahapan rekrutmen PPS yang dilantik serentak pada tanggal 24/1/2023 di Lima titik berbeda , KPU Kabupaten Landak membuka kembali pendaftaran Petugas Pantarlih (Panitia Pemutakhiran Data Pemilih) melalui PPS disetiap Desa. Rentang waktu pengumuman hingga pendaftaran dilakukan pada tanggal 26-31/1/2023 disetiap Kantor Desa ungkap Reni Yuliati Anggota KPU Landak.\n\nNiko Anggota Bawaslu Landak yang melakukan koordinasi perihal rekrutmen Pantarlih ini mengingatkan KPU agar memastikan setiap pendaftar dicek pada SIPOL dan SILON, untuk memastikan apakah yang mendaftar tersebut bagian dari partai politik atau bukan. Kita harus melakukan upaya pencegahan sedini mungkin agar tidak salah dalam menetapkan petugas Pantarlih ucapnya. Menanggapi saran dan masukan tersebut, Reni mengatakan bahwa sudah disampaikan himbauan melalui media grup WA kepada PPK serta nanti juga akan kami sampaikan saat dilakukan pertemuan bersama PPK hari Jumat (27/1/2023).\n\nReni juga menyampaikan bahwa di Kabupaten Landak akan terjadi penambahan jumlah TPS , usulan kita ke KPU RI sejumlah 1.600TPS belum termasuk TPS Khusus di LAPAS. Penambahan TPS ini sendiri mengacu pada aspek geografis, akses dan jangkauan pemilih sebagaimana tertuang dalam PKPU 7/2022 serta kami akan pastikan bahwa pemilih dalam 1 KK (Kartu Keluarga) harus terdaftar pada TPS yang sama. (Kordiv. P2H)