Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Landak Laksanakan Pengawasan Uji Petik PDPB di Dua Desa

Koordinasi dengan Sekdes Hilir Tengah terkait akan di laksanakan Coktas (26/08/2025).

Koordinasi dengan Sekdes Hilir Tengah terkait akan di laksanakan Coktas (26/08/2025).

Ngabang, Humas Bawas Landak – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Landak melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan uji petik Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Landak. Pengawasan ini berlangsung di dua desa, yakni Desa Hilir Tengah dan Desa Hilir Kantor, pada Selasa (26/08/2025).

Uji petik yang dilakukan KPU Landak dikenal dengan istilah coktas atau coklit terbatas. Metode ini bertujuan untuk melakukan verifikasi terhadap data pemilih yang masuk kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Verifikasi secara sampel dilakukan guna memastikan apakah data yang dinyatakan TMS benar-benar tidak memenuhi syarat atau masih valid untuk tercatat sebagai pemilih.

Theresia Masyono Mungaris, selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Landak yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, menegaskan bahwa pengawasan ini merupakan bentuk komitmen Bawaslu Landak dalam mengawal setiap tahapan PDPB.

“Pengawasan terhadap uji petik ini penting dilakukan agar data pemilih yang digunakan benar-benar valid, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami ingin memastikan tidak ada masyarakat yang kehilangan hak pilihnya hanya karena kesalahan data,” ungkap Theresia.

Selain Theresia, pengawasan juga dilakukan oleh Anggota Bawaslu Landak, Arifian, bersama sejumlah staf sekretariat. Mereka mendampingi jalannya proses verifikasi data di lapangan, mulai dari pengecekan identitas pemilih hingga memastikan prosedur yang dijalankan KPU Landak sesuai aturan yang berlaku.

Bawaslu Landak menekankan bahwa akurasi data pemilih merupakan salah satu pilar penting dalam menjamin terselenggaranya Pemilu yang demokratis dan berkualitas. Dengan adanya pengawasan langsung terhadap uji petik PDPB, diharapkan setiap potensi permasalahan terkait data pemilih dapat diminimalisir sejak dini.

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari sinergi antara Bawaslu dan KPU dalam menjaga kualitas demokrasi di Kabupaten Landak. 

“Kami mengawal agar seluruh tahapan berjalan transparan dan sesuai ketentuan, karena data pemilih merupakan aspek krusial dalam penyelenggaraan Pemilu mendatang,” tambah Theresia.

Melalui pengawasan ini, Bawaslu Landak berharap masyarakat semakin percaya terhadap proses pembaruan data pemilih, sekaligus memastikan hak konstitusional warga negara tetap terjamin.

Penulis dan Foto: A. Becker, 2025.

Tag
Berita