Bawaslu Landak Lakukan Persiapan Praktek Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan
|
Landak, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Landak melakukan peningkatan kapasitas staff terkait juknis musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan.
\nDalam Kegiatan yang dibuka langsung oleh Yovianus Jupriono Ikoniko, S.Si Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupten landak, menyampaikan bahwa Bawaslu Kabupaten Landak serta jajarannya harus mempersiapkan diri dalam melaksanakan Musyawarah Penyelesaian Sengketa. Meskipun Kabupaten Landak tidak melaksanakan Pilkada pada Tahun 2020. Namun peningkatan kapasitas diri harus tetap dilaksanakan. Agar ke depannya jika ada Sengketa di Landak, kita sudah siap.
\nPembahasan ini diawali dengan membahas Juknis Penyelesaian Sengketa Pemilihan, agar peserta dapat memahami Juknis tersebut sebelum melakukan Praktek Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan.
\nSehingga pada akhir kegiatan, para Staff dibagi peran masing-masing dalam persiapan untuk menuju Praktek Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan.
"