Bawaslu Landak Lakukan Rapat Koordinasi Sinergisitas Sentra Gakkumdu Jelang Pemilu Serentak tahun 2024"""
|
Ngabang. Bawaslu Landak laksanakan giat rapat koordinasi "Sinergisitas Sentra Gakkumdu Jelang Pemilu Serentak tahun 2024" di Hotel Grand Landak (25/10/2022). Hadir selaku Narasumber Mohamad SH anggota Bawaslu Provinsi Kalbar, Sukamto SH, MH Kepala Kejaksaan Negeri Landak dan Joko Santoso SH Polres Landak. Sasaran sosialisasi kegiatan Sentra Gakkumdu ini adalah Media, Partai Politik, dan Organisasi Kemasyarakatan.
\nPetrus K dalam sambutannya menyampaikan melalui kegiatan ini, kami ingin mensosialisasikan keberadaan Bawaslu. Sentra Gakkumdu adalah lembaga yang terbentuk dari 3 (tiga) unsur Kelembagaan yaitu Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan. Sentra Gakkumdu diatur dalam Undang-undang 7/2017 pasal 486. Mohamad memaparkan melalui sambutannya bahwa Pemilu harus berkepastian hukum, yang memuat 4 (empat) hal : 1. Tidak boleh ada kekosongan hukum; 2. Hukum yang dibentuk tidak boleh tumpang tindih; 3. Tidak boleh multi tafsir; 4. Semua norma harus bisa dilaksanakan. Ini yang menjadi pedoman kita beracara dalam menangani tindak pidana pemilu.
\nSukamto Kepala Kejaksaan Negeri Landak dalam materi yang disampaikan menyampaikan fungsi Sentra Gakkumdu adalah sebagai forum koordinasi dalam proses penanganan setiap pelanggaran tindak pidana pemilu, pelaksanaan pola tindak pidana pemilu itu sendiri, pusat data, peningkatan kompetensi, monitoring evaluasi. Sehingga dapat menciptakan sistem pemilihan umum yang baik dan efektif. Unsur dari tindak pidana pemilu adalah setiap orang, penyelenggaran pemilu, pejabat, ASN, Kepala Desa, Peserta Pemilu, Tim Kampanye, Pelaksana Kampanye dan lain-lain.
"