Bawaslu Landak Putuskan 2 TPS di Kecamatan Mempawah Hulu Pemungutan Suara Lanjutan
|
Hal tersebut dipastikan setelah Bawaslu Landak menggelar Sidang Administratif Secara Cepat pada Jumat malam 19 April 2019. Sebelumnya Bawaslu Landak pasca pemungutan dan penghitungan suara melalui Petugas TPS setempat menemukan 2 TPS di Desa Caokng yaitu TPS 01 kekurangan surat suara Pemilu DPD sebanyak 172 lembar dan TPS 07 kekurangan 55 lembar surat suara DPRD Kabupaten. Selanjutnya Bawaslu Landak memberikan rekomendasi kepada KPU Landak untuk menggelar Pemungutan Suara Lanjutan bagi masyarakat di TPS tersebut yang belum menggunakan hak pilihnya untuk Pemilihan DPD dan DPRD Kabupaten.
\nKepastian Pelaksanaan Pemungutan Suara Lanjutan disampaikan oleh KPU Landak melalui surat pemberitahuan Nomor 151/PL.01.7-SD/6108/KPU-Kab/IV/2019 tanggal 23 April 2019 bahwa Pemungutan Suara Lanjutan untuk Pemilu DPD di TPS 01 dan DPRD Kabupaten di TPS 07 Desa Caokng Kec. Mempawah Hulu, Kab. Landak akan dilaksanakan pada hari Kamis, 25 April 2019 jam 07.00 Wib – selesai.
"