Bawaslu RI Gelar Rakernis Penyelesaian Sengketa untuk Bawaslu Kabupaten/Kota
|
Jakarta. Bawaslu RI mengadakan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) gelomang I di Jakarta pada tanggal 25 - 27 Nopember 2022. Hadir dalam Rakernis adalah Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa (PS) dan staf PS Bawaslu Kabupaten/Kota dari 9 Provinsi. Dari Bawaslu Kabupaten Landak hadir Bonifasius selaku Kordiv Hukum dan PS dan Esteria, staf Hukum dan PS.
\nRakernis dibuka oleh Totok Heriyono, Kordiv Hukum dan PS Bawaslu RI. Dalam arahannya Totok menekankan perlunya membangkitkan prinsip gotong royong. "Nilai-nilai gotong rotong adalah terjadinya sistem kekeluargaan yang dinamis. Bukan cuma kerja pengawasan, tapi juga nilai kebersamaan diantara kita sebagai peyelenggara Pemilu". Terkait kesiapan PS pada Pemilu 2024, Anggota Bawaslu ini menekankan agar jajaran sekretariat memanfaatkan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa versi 3 (SIPS V.3) dengan baik.
\nSebagai narasumber dalam Rakernis gelombang I adalah Ketua Bawaslu RI periode 2017 - 2022, Abhan. Materi yang disampaikan adalah refleksi penyelesaian sengketa proses Pemilu pada Pemilu 2019. "Lakukan kewenangan penyelesaian sengketa proses Pemilu dengan sebaik-baiknya dan jaga integritas," demikian Abhan menutup panyampaian materinya.
"