Dua Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Landak Tahun 2024 Memenuhi Syarat Administrasi
|
Ngabang, Humas Bawas Landak - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Landak telah mengumumkan hasil penelitian persyaratan administrasi bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan bertarung dalam Pilkada Kabupaten Landak tahun 2024. Pengumuman tersebut disampaikan pada Jumat, (13/09/2024), dimana kegiatan yang dihadiri oleh berbagai pihak terkait, di aula pertemuan KPU Landak.
Dalam kegiatan yang berlangsung ini, dari Bawaslu Landak yang dalam hal ini diwakili oleh staf, yakni Esteria, hadir untuk mengawasi proses pengumuman dan pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Landak. Pengawasan ini dilakukan guna memastikan tidak ada pelanggaran atau ketidakcocokan dalam penerapan aturan, serta menjaga transparansi dan integritas proses Pemilihan.
Berdasarkan hasil penelitian, KPU Landak menyatakan bahwa kedua pasangan calon telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang ditetapkan. Pasangan pertama, Heri Saman, S.H., M.H. sebagai calon Bupati dan Vinsensius, S.Sos, M.MA. sebagai calon Wakil Bupati, dinyatakan memenuhi syarat.
Pasangan kedua yang juga dinyatakan memenuhi syarat adalah dr. Karolin Margret Natasa, M.H. sebagai calon Bupati dan Erani, S.T., M.T. sebagai calon Wakil Bupati.
Proses penelitian administrasi ini merupakan salah satu tahapan penting dalam Pilkada, di mana setiap pasangan calon harus melalui pemeriksaan berbagai dokumen, termasuk kelengkapan ijazah, kesehatan, dan persyaratan lainnya. Dengan dipenuhinya syarat administrasi ini, kedua pasangan tersebut dipastikan akan melaju ke tahap berikutnya dalam kontestasi politik menuju Pilkada Kabupaten Landak Tahun 2024.
Dari KPU Kabupaten Landak menegaskan bahwa tahapan ini dilakukan dengan transparan dan sesuai regulasi yang berlaku.
Penulis, & foto : A. Becker, dok. Bawas Landak, 2024.