Dua Pilar Pengawasan Pemilu Pencegahan & Penindakan"""
|
Pontianak, Bawaslu Provinsi Kalbar melaksanakan rapat koordinasi "Sosialisasi Pengawasan Verifikasi Faktual Partai Politik" di Hotel Orchardz Pontianak, 3/11/2022. Peserta kegiatan sosialisasi adalah Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalbar dan Alumni SKPP (Sekolah Kader Pengawas Pemilu). Bawaslu Landak merupakan salah satu peserta terundang dalam kegiatan ini.
\nSiska A. Yusra selaku ketua panitia menyampaikan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk menyamakan persepsi dan mengkoordinasikan pengawasan verifikasi faktual partai politik dapat berjalan dengan baik serta perumusan indeks kerawanan pemilu (IKP) sesuai dengan kondisi kerawanan yang sesungguhnya. Agar Bawaslu se-Kalbar mendapatkan peta kerawanan pemilu yang dapat melahirkan strategi pengawasan yang relevan dengan IKP.
\nFaisal Riza Anggota Bawaslu Kalbar dalam sambutannya menegaskan bahwa 3 (tiga) Hal penting yang harus dipahami pengawas adalah 1) Konsep baru pengawasan; 2) Pemetaan Kerawanan; 3) Standarisasi Pengawasan. Konsep pengawasan saat ini sudah digaungkan oleh Bawaslu RI bahwa ada 2 (dua) pilar yaitu Pencegahan dan Penindakan. Disetiap tahapan pemilu harus ada upaya maksimal untuk mencegah terjadinya potensi pelanggaran, maka dari itu kita harus mampu melakukan pemetaan kerawanan di dalam IKP. Hawad Sriyanto anggota Bawaslu Kalbar menambahkan untuk mengoptimalkan pengawasan maka tingkatkan soliditas antar sesama komisioner di Kabupaten/Kota, agar pekerjaan yang berat akan terasa ringan jika dilakukan secara bersama pesan beliau.
"