Etika dan Etik Penyelenggara Pemilu
|
Ketua dan segenap pimpinan Bawaslu Kabupaten Landak mengikuti webinar yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Mempawah. Topik yang diambil yakni Etika dan Etik Penyelenggara Pemilu, pada hari kamis, (19/05/2022).
\nDalam webinar kali ini tampil narasumber yang tak asing lagi Dr. Jumadi, S.Sos.,M.Si.,Ph.D, dosen FISIP Universitas Tanjungpura Pontianak. Point-point penting yang dipaparkan Jumadi mencakup; definisi etika dan makna kode etik, asas penyelenggara, prinsip-prinsip penjabaran asas penyelenggara dan tugas pokok pengawal demokrasi.
\nSikap yang harus dimiliki oleh penyelenggara Pemilu adalah integritas dan netralitas. Muatan integritas itu sendiri mencakup kejujuran dan adil. "Sikap jujur dan adil ini mudah untuk dikatakan namun sulit dalam implementasinya. Untuk itu harus mulai dari diri sendiri," tegas Jumadi.
\n\n\n
\n"