Koordinasi Bawas Landak Terkait Surat Imbauan
|
Ngabang, Humas Bawaslu Kabupaten Landak - Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Landak Melakukan Koordinasi dengan KPU Kabupaten Landak bersama KASAT POLPP Kabupaten Landak di Kantor KPU Kabupaten Landak (Senin, 18/09/2023).
\nSehubungan dengan surat imbauan yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Landak tanggal 14 September 2023, terkait Imbauan kepada Partai Politik, dimana salah satu poinnya adalah terkait APS (Alat Peraga Sosialisasi) yang melanggar PKPU Nomer 15 Tahun 2023 (merujuk pada tempat yang dilarang untuk dilakukan Kampanye Pemilu berdasarkan ketentuan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu dan ketentuan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023).
\nDidalam surat Imbauan yang di keluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Landak tersebut, khususnya DPC Partai Politik untuk menertibkan sendiri APS yang diduga melanggar atau ada APS yang terpasang dilokasi-lokasi atau tempat-tempat khusus yang disebutkan dalam PKPU 15, di antaranya: tempat ibadah; rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan; tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi; gedung milik pemerintah; fasilitas tertentu milik pemerintah; dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum. Dengan batas waktu sampai 25 September 2023, untuk dilakukan penertiban sendiri oleh Partai Politik.
\nDari koordinasi Bawaslu Kabupaten Landak, KPU Kabupaten Landak, dan POLPP Kabupaten Landak ini, semuanya sepakat akan melakukan tindak lanjut terkait APS yang melanggar PKPU 15, yang mana akan dilakukan koordinasi kembali setelah tanggal 25 September 2023. (Ak)
"