Lompat ke isi utama

Berita

MASA TENANG: Bawaslu Landak & Jajaran Lakukan Pembersihan APK.

Arahan Barto Agato Dirgo

Arahan Ketua Bawaslu Kabupaten Landak Sebelum Pembersihan APK Pemilihan Tahun 2024

Ngabang, Humas Bawaslu Landak - Memasuki hari pertama masa tenang Pemilihan Serentak Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Landak melaksanakan kegiatan pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten Landak. Kegiatan ini melibatkan Panwaslu Kecamatan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), serta perwakilan dari Forkopimda Landak.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan suasana kondusif menjelang hari pemungutan suara pada 27 November 2024. Ketua Bawaslu Kabupaten Landak, Barto Agato Dirgo, menyatakan bahwa pembersihan APK adalah bagian dari upaya menegakkan aturan Pemilu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Pembersihan APK ini adalah bentuk komitmen kami untuk menjaga netralitas ruang publik selama masa tenang. Kami mengingatkan semua pihak untuk mematuhi aturan dan menjaga ketertiban menjelang hari pemungutan suara,” ujar Dirgo.

Kegiatan pembersihan dimulai sejak pagi hari dengan menyasar berbagai titik strategis seperti jalan protokol, fasilitas umum, dan area pemukiman. Selain mencopot APK yang melanggar, tim juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan yang berpotensi melanggar ketentuan Pemilu.

Jajaran Panwaslu Kecamatan Melakukan Penertiban APK.

Koordinasi intensif dilakukan antara Bawaslu, jajaran pengawas kecamatan, dan instansi terkait guna memastikan kegiatan berjalan lancar dan efektif. Kepala Satpol PP Kabupaten Landak, Wibersono L. Djait, mengapresiasi kerja sama lintas sektor dalam menegakkan aturan selama masa tenang ini.

“Sinergi ini penting untuk menciptakan lingkungan yang tertib dan kondusif bagi pelaksanaan Pemilihan 2024 yang aman dan damai,” tegas Wiber.

Bawaslu Kabupaten Landak menegaskan akan terus memantau situasi hingga hari pemungutan suara untuk memastikan pelaksanaan Pemilihan Tahun 2024 berjalan sesuai aturan. Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika menemukan APK yang belum ditertibkan atau adanya pelanggaran selama masa tenang dari tanggal 24 sampe 26 November 2024.

Penulis, & Foto: A. Becker, & Paul, 2024.

Tag
Berita