Memperkuat Fungsi Pengawasan
|
"Selaku lembaga permanen Bawaslu Kabupaten Landak tetap menjalankan tugasnya dalam fungsi pengawasan." Demikian penegasan ďari Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat, Mohammad dalam rapat koordinasi, Jumat (28/08/2020).
\nHadir dalam rakor, ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Landak, Korsek, bendahara dan para staf di lingkungan sekretariat Bawaslu Kabupaten Landak.
\nKordiv Penanganan Pelanggaran menegaskan bahwa sesuai dengan perbawaslu 14 tahun 2017 tentang penanganan laporan pelanggaran pilkada pada pasal 17 ayat 1 dan 2 yakni dalam keadaan tertentu dugaan pelanggaran yang terjadi di lintas daerah kab/kota/kec/desa, pengawas pemilihan secara berjenjang dapat mengambil alih penanganan pelanggaran yang menjadi temuan/laporan.
\nPoint terakhir yang disampaikan Korwil Kabupaten Landak ini adalah agar tetap menjaga marwah lembaga ini. Setiap anggota maupun jajaran sekretariat tetap masuk kantor, kerja dan patuhi protokol kesehatan.
\n\n\n
\n"