Menuju Digitalisasi Informasi Publik
|
Diera keterbukaan informasi, Bawaslu Kabupaten Landak mengadakan rapat internal yang membahas topik: Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik. Rapat dihadiri oleh semua pimpinan dan jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Landak, pada hari Kamis (22/04/2021).
\nDalam arahannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Landak, Petrus Kanisius, Ng memberikan gambaran umum soal data dan informasi yang bermuara pada digitalisasi informasi untuk kepentingan publik. "Data yang ada pada lembaga kita harus diolah dan dikelola dengan baik. Untuk itu perlu digitalisasi semua informasi yang ada sehingga mempermudah bagi publik dan pemohon guna mengakses informasi dari lembaga kita," tegasnya.
\nSementara itu, lining sektor Data dan Informasi (Datin), Bonifasius memberikan paparan terkait Peraturan Bawaslu No. 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Bawaslu dan jajarannya. Kordiv Hukum, Humas dan Datin ini juga berharap agar ada tindak lanjutnya. "Saya berharap agar Tim Keterbukaan Informasi Publik (KIP) bekerja obtimal guna menghimpun daftar informasi publik yang ada di lingkungan Bawaslu Kabupaten Landak. Dengan dukungan SDM yang berkompeten maka digitalisasi informasi publik akan terwujud," pungkasnya.
"