Paham Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa
|
Bawaslu Kabupaten Landak bergiat terus. Bukan hanya mengikuti daring, tapi kali ini rapat biasa. Topik rapat yakni Peningkatan Kapasitas SDM Penyelesaian Sengketa Tentang "Pemahaman Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS)", Rabu, (03/11/2021).
\nNarasumber kegiatan hadir Tenaga Ahli (TA) dari Divisi Penyelesaian Sengketa, Esteria, S.H. Point-point penting yang disampaikan adalah pengertian SIPS dan kegunaanya dalam penyelenggaraan Pemilu maupun Pemilihan. Disampaikan juga cara-cara penggunaan aplikasi SIPS dan rencana tindak lanjut implementasi kegiatan.
\nDengan hadirnya Aplikasi SIPS maka akan mempermudah bagi pengguna khususnya peserta pemilu maupun para calon dalam menyampaikan sengketa baik saat Pemilu maupun Pemilihan serentak tahun 2024.
"