Pemahaman Undang-Undang Terkait Penanganan Pelanggaran Pemilu III
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Landak melaksanakan kegiatan Peningkatan Kapasitas SDM tentang Penanganan Pelanggaran Pemilu, yang dilaksanakan oleh Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Landak, Kamis (22/10/2020).
\nKegiatan ini merupakan lanjutan dari pertemuan 2 sebelumnya yang merupakan rangkaian dari program kerja Divisi Penanganan Pelanggaran. Kegiatan dihadiri oleh Ketua, Anggota dan Staf Bawaslu Kabupaten Landak.
\n\n\n
\n"