Lompat ke isi utama

Berita

Pemahaman Undang-Undang Terkait Penanganan Pelanggaran Pemilu III

Pemahaman Undang-Undang  Terkait Penanganan Pelanggaran Pemilu III

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Landak melaksanakan kegiatan Peningkatan Kapasitas SDM tentang Penanganan Pelanggaran Pemilu, yang dilaksanakan oleh Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Landak, Kamis (22/10/2020).

\n

Kegiatan ini merupakan lanjutan dari pertemuan 2 sebelumnya yang merupakan rangkaian dari program kerja Divisi Penanganan Pelanggaran. Kegiatan dihadiri oleh Ketua, Anggota dan Staf Bawaslu Kabupaten Landak.

\n\n\n\n"