Lompat ke isi utama

Berita

Pemungutan Suara Lanjutan di TPS 01 dan TPS 07 Desa Caokng

Pemungutan Suara Lanjutan di TPS 01 dan TPS 07 Desa Caokng

Setelah mendapatkan rekomendasi dan putusan sidang administrasi secara cepat dari Bawaslu Landak, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Landak menggelar Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) untuk pemilu DPD di TPS 01 dan DPRD Kabupaten di TPS 07 Desa Caokng, Kecamatan Mempawah Hulu, pada kamis (25/4).

\n

PSL ini dilaksanakan sesuai dengan amanah UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah sebagai upaya untuk memenuhi hak warga negara yang belum menyalurkan hak pilihnya. Diketahui bahwa dalam pemungutan dan penghitungan suara yang dilaksanakan pada tanggal 17 April lalu terdapat kekurangan surat suara untuk pemilu DPD sebanyak 172 lembar dan 55 lembar surat suara untuk pemilu DPRD Kabupaten.

\n

Pelaksanaan PSL tersebut langsung diawasi oleh Anggota Bawaslu Kalbar Hawad Sriyanto Kordiv. Penyelesaian Sengketa, Ketua Bawaslu Landak Petrus Kanisius Ng Kordiv. Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Panwaslu Kecamatan Mempawah Hulu, PPD Caokng dan PTPS setempat serta aparat TNI/Polri, Forkopimda dan Muspika.

"