Penanganan Pelanggaran Administrasi Pasca Putusan MK
|
Bawaslu Provinsi bergiat kembali mengadakn Webinar Deseminasi Hukum melalui zoom meeting. Topik kali ini yakni Penanganan Pelanggaran Administrasi Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi dari Sudut Pandang Akademisi. Hadir para undanagan dari perwakilan Partai Politik, Ketua dn pimpinan Bawaslu Provinsi, ketua maupun pimpinan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat. Kegiatan ini diselenggarakan pada hari Senin, (20/12/2021).
\nSebagai pemberi materi kegiatan hadir H. Hamdani, S.H., S.Hum Dosen Hukum Untan. Beliau memgingatkan kembali akan tugas, wewenang dan kewajiban sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang no. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Terkait penanganan pelanggaran administrasi pasca putusan MK, seyogianya penyelenggara melakukan wewenangnya sesuai dengan aturan yang berlaku di setiap tahapan. Masing-masing memiliki batasan waktu. Jika limitnya telah lewat, maka penyelenggara Pemilu baik KPU maupun Bawaslu menolak permintaan yang diajukan pemohon. Jika tidak maka akan terjadi kerumitan dan tunpang tindih aturan.
Sebagai pemantik diskusi hadir anggota Bawaslu Kalbar Faisal Risa, ST., MH. Kordiv PP Bawaslu Provinsi ini mengangkat kasus yang dialami oleh Bawaslu Kabupaten Sanggau. Tentang hal ini beliau memberi catatan. "PKPU tentang penghitungan dan rekapitulasi suara membatasi upaya koreksi terhadap kesalahan administrasi hanya pada saat pleno. Bawaslu terikat oleh peraturan Bawaslu no. 8 tahun 2018 pada pasal 25 ayat (5) tentang ' disampaikan paling lama 7 hari kerja sejak diketahui.' Konsepsi final and binding dari putusan MK menghasilkan penafsiran berbeda. Dalam kasus ini semestinya penafsiran putusan MK harus dibaca dalam kerangka satu kesatuan electoral justice system yang tidak terpisah bukan menjadi single electoral justice final," tandas Ical, panggilan akrabnya.
\n\n\n
\n"