Lompat ke isi utama

Berita

Penanganan Pelanggaran Dalam Penyelenggaraan Pemilu

Penanganan Pelanggaran Dalam Penyelenggaraan Pemilu

Divisi Penanganan Pelanggaran (PP) Bawaslu Kabupaten Landak mengadakan rapat internal. Topik yang disajikan adalah Penanganan Pelanggaran Dalam Penyelenggaraan Pemilu. Rapat ini dihadiri oleh ketua, pimpinan, Korsek, para staf dan anak-anak magang di lingkungan Bawaslu Kabupaten Landak, pada hari Rabu, (03/11/2021).

\n

Sebagai Koordinatot Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Theresia Masyono Mungaris memaparkan point-point utama, yaitu; Dasar hukum, pengertian PP, jenis pelanggaran, penelitian laporan, batas waktu temuan dan laporan, waktu penanganan, dan pemberitahuan batas laporan.

\n

Kordiv PP seusai penyajian materi, membuka kesempatan untuk share pengalaman maupun penguatan serta tanya jawab. Dalam sesi ini tampil Tenaga Ahli (TA) PP, Vinsensius Eki untuk menjawab pertanyaan dari peserta rapat.

\n

Rapat kali ini bertujuan untuk pembinaan dan peningkatan kapasitas SDM khususnya dalam Penanganan Pelanggaran. Ini merupakan salah satu upaya persiapan menghadapi Pemilu serentak tahun 2024. Ketua Bawaslu Landak, Petrus Kanisius, Ng mengapresiasi kegiatan ini dan menaruh harapan kedepannya. "Kegiatan rapat kita kali ini sungguh luar biasa. Selain menunjukan kesolidan dan kekompakan dalam kebersamaan kita, pun juga kita memperoleh wahana penyegaran untuk pelaksanaan tugas pengawasan kita khususnya dalam hal Penanganan Pelanggaran," pungkasnya.

"