Penegakan Hukum Pemilu Pada Protokol Kesehatan
|
Bertepatan pada Hari Sumpah Pemuda, ketua dan pimpinan Bawaslu Kabupaten Landak mengikuti webinar yang diprakarsai oleh Bawaslu Provinsi Kalbar. Kegiatan ini terbuka untuk umum dan lebih khusus lagi bagi peserta Sekolah Pengawasan Pemilu. Bawaslu Kota Pontianak dipercayai sebagai tuan rumah. Tema yang diusung adalah Penguatan Penegakan Hukum Pemilu Pada Protokol Kesehatan, terlaksana pada hari Kamis, (28/10/2021).
\nKegiatan melalui daring ini diawali dengan paparan singkat dari keynote speaker, Ruhermansyah, S.H. Ketua Bawaslu Provinsi Kalbar ini dalam paparannya mengacu pada pelaksanaan Pilkada Tahun 2020. Undang-undang maupun peraturan yang memuat tentang penerapan Protokol Kesehatan pada Pilkada serentak tahun 2020 adalah UU Nomor 6 Tahun 2020, Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 4 Tahun 2020, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020.
\nHadir sebagai narasumber, Anshari, S.H., M.H, Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Pontianak. Dalam uraiannya, Anshari mengemukakan aspek sosiologis hukum dan penegakan hukum yang meliputi; kesadaran hukum, kepatuhan hukum, penegakan hukum dan faktor-faktor penegakan hukum. Inti dari semuanya ini adalah semangat penegakan hukum pun terhadap penerapan Protokol Kesehatan pada saat Pemilu.
\nMengakhiri kegiatan ini, Ruhermansyah mengilustrasikan rangkaian kegiatan yang diadakan selama ini sebagai tetap mencangkul tanah walau di musim kemarau. Artinya tetap bergiat dan mempersiapkan diri walau belum ada tahapan Pemilu. "Maka ketika musim hujan tiba, petani sudah memiliki lahan yang siap tanam dan subur," ilustrasinya. Pengawas Pemilu perlu terus mengasah diri dan bergiat agar siap menghadapi Pemilu dan Pemilihan serentak tahun 2024.
"