Lompat ke isi utama

Berita

Penetapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II, Bawaslu Hadir Awasi Proses

Theresia BA PDPB Triwulan II

Theresia (kiri), menerima BA Penetapan PDPB Triwulan II yang di serahkan oleh ketua KPU Landak, Lisanto (kanan)

Ngabang, Humas Bawas Landak - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Landak menetapkan hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025 melalui rapat pleno terbuka yang digelar pada Rabu, 2 Juli 2025. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor KPU Kabupaten Landak dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Landak.

Penetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Landak Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II. Dalam keputusan itu, tercatat jumlah pemilih di Kabupaten Landak mencapai 287.513 orang, tersebar di 156 desa yang berada di 13 kecamatan.

KPU Landak menyampaikan bahwa proses pemutakhiran ini dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan keakuratan dan validitas data pemilih menjelang tahapan Pemilu mendatang. Metode yang digunakan melibatkan pencermatan data administrasi kependudukan, usulan dari masyarakat, serta masukan dari stakeholder terkait.

Hadir mewakili Bawaslu Kabupaten Landak dalam kegiatan tersebut, Theresia Masyono Mungaris, yang merupakan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas. Ia menegaskan bahwa kehadiran Bawaslu adalah bentuk pengawasan terhadap tahapan pemutakhiran data pemilih agar berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Bawaslu Landak terus mengawal proses pemutakhiran data ini. Kami mendorong masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan data yang tidak sesuai, termasuk jika ada pemilih yang belum terdaftar padahal memenuhi syarat,” ujar Theresia.

Ia juga menambahkan bahwa keterlibatan aktif masyarakat dan sinergi antar-lembaga merupakan kunci penting dalam menjaga integritas daftar pemilih.

Dengan ditetapkannya rekapitulasi PDPB Triwulan II ini, KPU Landak diharapkan terus meningkatkan akurasi data sebagai bagian dari persiapan menghadapi agenda kepemiluan berikutnya. Bawaslu pun menyatakan akan terus melakukan pengawasan melekat di setiap tahapan, termasuk menerima aduan dari masyarakat jika ditemukan potensi pelanggaran atau data bermasalah.

Penulis, dan Foto: A. Becker, dan Beni, 2025.

Tag
Berita