Pengelolaan dan Pelayanan Data dan Informasi dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024
|
Bawaslu Kabupaten Landak mengadakan rapat melalui daring dengan topik; Pengelolaan dan Pelayanan Data dan Informasi dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Hadir dalam rapat segenap pimpinan dan sekretariat beserta jajarannya di lingkungan Bawaslu Kabupaten Landak pada hari Kamis, (30/06/2022).
\nKegiatan daring ini menghadirkan narasumber dari Komisi Informasi Provinsi Kakimantan Barat, Chatarina Pancer Istiyani, S.S., M.Hum. Dalam paparannya Chetrin menyampaikan sekilas pandang tentang apa itu Komisi Informasi Kalimantan Barat. Selain itu juga tentang standar layanan dan prosedur penyelesaian sengketa informasi Pemilu dan pemilihan tahun 2024. Lebih lanjut terkait mekanisme permohonan informasi sesuai Undang-undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Informasi Publik.
\nDalam kata sambutannya, ketua Bawaslu Kabupaten Landak, Petrus Kanisius Ng menyampaikan apresiasinya terhadap kegiatan ini dan memberi harapan. "Kegiatan ini penting sekali, selain tindak lanjut pertemuan dengan KI Provinsi sebelumnya, juga menambah wawasan terkait pengelolaan dan pelayanan Data dan Informasi. Harapannya agar nilai evaluasi untuk pelayanan informasi publik di Bawaslu Kabupaten Landak beranjak naik dari menuju informatif ke informatif," harap Koordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Landak ini.
"