Peningkatan Kapasitas Jajaran Bawaslu Kab.Landak tentang Penyelesaian Sengketa Pemilihan Tahap II
|
Landak, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Landak melakukan peningkatan kapasitas staff terkait penyelesaian sengketa proses pemilihan Tahap II, Jumat (02/10/2020).
\nDalam Kegiatan yang dibuka oleh Hawad Sriyanto, S.H. Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat sekaligus sebagai narasumber dalam kegiatan ini didampingi oleh Victorianus Edven, S.H., M.H. Kepala Subbagian Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat. Kegiatan ini membahas terkait Teknik Persidangan Musyawarah Tertutup dan Terbuka dalam Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota sebagaimana tertuang dalam Perbawaslu 2/2020. Kegiatan ini diharapkan agar para Staff dapat memahami tata cara persidangan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan terdiri atas sengketa antarpeserta Pemilihan, dan Sengketa antara peserta Pemilihan dan penyelenggara Pemilihan sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota karena Staff akan berperan penting sebagai panitia didalam Penerimaan Permohonan dan persidangan.
\nPembahasan ini diawali dengan materi yang dibawakan oleh Hawad Sriyanto, S.H., dalam paparannya, menjelaskan Dasar Hukum, mekanisme Penerimaan Permohonan dan registrasi, Mekanisme Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan, tahapan Musyawarah, Alur Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan dan Upaya Hukum Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan. Kegiatan ini akan terus berlangsung hingga akan dilaksanakannya Praktek persidangan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan. Sehingga pada pertemuan kegiatan selanjutnya sekaligus akan dibentuk peran masing-masing baik Komisioner, Koorsek dan Staff untuk praktek persidangan Penyelesaian Sengketa di Bawaslu kabupaten Landak.
"