Peningkatan Kapasitas SDM terkait Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan kepada Staff di lingkungan Bawaslu Kabupaten Landak
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Landak melakukan peningkatan kapasitas staff terkait penyelesaian sengketa proses pemilihan, Kamis (10/9/2020).
\nDalam Kegiatan yang dipimpin oleh Yovianus Jupriono Ikoniko selaku Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Landak dan di dampingi oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Landak. Kegiatan ini diharapkan agar para Staff dapat memahami terkait Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan sebagaimana tertuang di dalam Undang-Undang 10/2016 tentang Pilkada dan Peraturan Bawaslu 2/2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan. Dalam frasa UU 10/2016 pasal 142 ayat (1) dan (2) berbunyi Sengketa Pemilihan terdiri atas sengketa antarpeserta Pemilihan, dan Sengketa antara peserta Pemilihan dan penyelenggara Pemilihan sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
\nPembahasan ini diawali dengan berdiskusi bersama Staff mengenai pengertian dari Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan. Dilanjutkan dengan memahami isi dari Undang-Undang 10/2016 dan Perbawaslu 2/2020. Anggota dan Staff Bawaslu Kabupaten Landak mempunyai kesempatan yang sama untuk mengungkapkan pendapat nya dan bertanya mengenai penyelesaian sengketa proses pemilihan.
\nDalam paparannya, Yovianus Jupriono Ikoniko menjelaskan pengertian Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan dan perbedaannya dengan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum, serta tata cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan. Kegiatan ini akan terus berlangsung hingga akan dilaksanakannya simulasi persidangan Proses Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan.
"