Lompat ke isi utama

Berita

Persiapan Tangani Pelanggaran Pidana Pemilu 2024, Bawaslu Kalbar Lakukan Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu Se-Kalbar

Persiapan Tangani Pelanggaran Pidana Pemilu 2024, Bawaslu Kalbar Lakukan Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu Se-Kalbar

Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat melaksanakan Rapat Koordinasi SENTRA GAKKUMDU yang diikuti oleh Koordinator Sentra Gakkumdu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat yang bertempat di Sekretariat Sentra Gakkumdu Provinsi Kalimantan Barat, Jl. Sumbawa No. 74 Pontianak (16/10/2022).

\n

Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat Ruhermansyah, dalam sambutannya menghimbau agar jajaran Bawaslu melakukan sinergitas, konsolidasi yang harmoni dengan penyidik dan jaksa. Sehingga kapasitas dan kapabilitas kita dalam menghadapi persoalan hukum ke depan dapat kita antisipasi lebih awal. Upayakan tindakan pencegahan dalam setiap potensi pelanggaran tindak pidana Pemilu tutupnya.

\n

Sebagaimana tertuang dalam Perbawaslu No. 31 Tahun 2018 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu, untuk keanggotaannya terdiri atas Pengawas Pemilu, Penyidik dan Jaksa. Pembentukan Sentra Gakkumdu untuk penanganan tindak pidana Pemilu yang dilaksanakan dalam satu atap secara terpadu oleh ketiga unsur lembaga Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (SENTRA GAKKUMDU).

"