Lompat ke isi utama

Berita

Potensi Pelanggaran dan Upaya Pencegahan Pelanggaran Pemilu 2024

Potensi Pelanggaran dan Upaya Pencegahan Pelanggaran Pemilu 2024
\n
\n\n\n

Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran (PP) Bawaslu Kabupaten Landak, Theresia Masyono dan Kordiv Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO), Tata mengikuti zoom meeting yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Kakimantan Barat. Topik yang dibahas adalah potensi pelanggaran dan Upaya Pencegahan Pelanggaran Pemilu 2024 pada haru Selasa, (26/07/2024).

\n

Narasumber pada kegiatan ini adalah Daniel Zuchron, anggota Bawaslu RI periode 2012 - 2017. Pokok-pokok yang disampaikan Daniel adalah tentang kondisi objektif Pemilu serentak Tahun 2024. Disamping itu disebutkan juga dimensi pelanggaran Pemilu.

\n

Selain itu dipaparkan juga tentang peta konsep pencegahan bahwa perlunya mengetahui Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) dan analisa kerawanan yang berpotensi mencuat. Akhirnya dimensi pengawasan yang meliputi pengawasan preventif dan represif.

\n

Manfaat dari kegiatan melalui daring ini adalah agar pengawas Pemilu mampu mengenal gejala-gejala yang berpotensi menambah daya tumbuh pelanggaran Pemilu. "Pengawas Pemilu harus mampu menyusun kendali pengawasan yang secermat mungkin untuk memperkirakan dan mendeteksi potensi pelanggaran khususnya pada Pemilu serentak Tahun 2024", pungkas Daniel Zuchron.

"