Lompat ke isi utama

Berita

Rakor Pembinaan Penanganan Pelanggaran

Rakor Pembinaan Penanganan Pelanggaran

Memasuki tahapan Pemilu serentak Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Landak mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor). Tema rapat kali ini adalah Pembinaan Penanganan Pelanggaran yang dihadiri oleh ketua, segenap pimpinan, Korsek, dan para staf di lingkungan Bawaslu Kabupaten Landak pada hari Selasa, (02/08/2022).

\n

Rakor dibuka oleh Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat, Mohamad, S.H.

\n

Hadir sebagai narasumber Kepala Kejaksaan Negeri Landak, Sukamto, S.H,. M.H. materi yang disampaikan adalah Identifikasi, Verifikasi, dan Konsultasi Sentra Gakkumdu.

\n

Narsum berikut adalah Kasat Reskrim Polres Landak, IPTU Sugiyono, S.H. Materinya adalah Mekanisme Penanganan Temuan dan Laporan Pemilu.

\n

Gong tahapan sudah digaungkan ada tanggal 14 Juni 2022 lalu. Tahapan berikut adalah pendaftaran, verifikasi faktual dan penetapan Partai Politik peserta Pemilu dari tanggal 1 sampai dengan 14 Agustus 2022.

\n

Setiap tahapan ada potensi pelanggaran. "Setiap tahapan ada potensi pelanggaran. Tugas utama Bawaslu adalah mencegah terjadinya pelangaran," ungkap Mohamad, Anggota Bawaslu Provinsi ini.

"