Lompat ke isi utama

Berita

Rakor Penanganan Pelanggaran

Rakor Penanganan Pelanggaran

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Landak, Theresia Masyono, Mg, menghadiri Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran (PP). Rakor tatap muka ini dilaksanakan dengan tetap mempèrhatikan Protokol Kesehatan di Sekretariat Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat, Jum'at (07/08/2020).

\n

Bapak Mohammad selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran memimpin langsung Rakor yang melibatkan Kordiv PP Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat. Hal yang dibahas adalah Peraturan Bawaslu No. 14 Tahun 2017 Tentang Penanganan Pelanggaran. Point utama pasal 17 ayat 1 dan ayat 2.

\n

Dikatakan bahwa, dalam keadaan tertentu, pengawas Pemilihan secara berjenjang dapat mengambil alih penanganan pelanggaran yang menjadi temuan atau dilaporkan kepada pengawas Pemilihan di tingkat bawah.

\n

Rakor PP ini sunguh penting dan urgent agar temuan atau laporan yang diterima pengawas Pemilihan dapat diselesaikan secara cepat, akurat dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"