Lompat ke isi utama

Berita

Rakor Terkait Pengelolaan Arsip Bawaslu Kabupaten Landak

Rakor Terkait Pengelolaan Arsip Bawaslu Kabupaten Landak

Ketua dan pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta Sekretariat dan jajarannnya mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Pengelolaan Arsip Bawaslu Kabupaten Landak. Rakor yang dilaksanakan secara tatap muka ini tetap mematuhi protokol kesehatan pada hari Jumat, (11/06/2021).

\n

Hadir sebagai narasumber Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Landak, Ursus, SH, MH. Narsum dalam paparannya menyampaikan point-point penting yakini:\n1. Undang-undang No. 43 Tahun 2009 tentang Arsip Negara.\n2. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No. 13 Tahun 2020 tentang Tata Naskah Dinas.

\n

"Arsip yang tercipta dari kegiatan Lembaga Negara dan kegiatan yang menggunakan Sumber Dana Negara dinyatakan sebagai Arsip Milik Negara," papar mantan Camat Sengah Temila ini.

\n

Ketua Bawaslu Kabupaten Landak, Petrus Kanisius Ng dalam arahannya menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran Narsum sekaligus mengungkapkan harapannya. "Saya sangat berterima kasih kepada Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Landak yang sudi memberi pengetahuan dan pemahaman terkait kearsipan. Harapan saya bahwa semua pihak baik pimpinan dan sekretariat Bawaslu Kabupaten Landak dapat melaksanakan amanat Undang-undang dan Perbawaslu sebagaimana yang telah diuraikan. Hal ini penting agar pengelolaan arsip di Lembaga Bawaslu Kabupaten Landak akan terlaksana secara lebih baik dan berkesinambungan," harap Kordiv Pengawasan dan Hubal ini.

"