Rapat Awal Tahun 2021, sosialisasi Perbawaslu No. 15 Tahun 2020
|
Memasuki awal Tahun 2021, Bawaslu Kabupaten Landak mengadakan rapat internal dengan agenda sosialisasi Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan umum pada hari Kamis, (07/01/2021).
\nRapat dihadiri oleh Ketua dan para pimpinan Bawaslu beserta staf. Materi sosialisasi disampaikan oleh Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Humas, dan Datin, Bonifasius.
\nMelalui Perbawaslu ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan lembaga dalam mengelola Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkaitan dengan pembinaan baik berupa peningkatan kinerja, penghargaan, maupun sanksi.
"