Rapat Internal Tindak Lanjut TUP 2
|
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Landak beserta Sekretariat dan jajarannya mengadakan Rapat Internal dengan agenda: Pembahasan dan Penyerapan Tambahan Uang Persediaan (TUP) tahap 2 pada hari Senin, (17/05/2021).
\nDalam arahannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Landak, Petrus Kanisius Ng menekankan agar TUP tahap kedua ini dapat diserap semaksimal mungkin. "Diharapkan agar masing-masing Koordinator Divisi (Kordiv) mengagendakan dan melaksanakan kegiatan sebagaimana tertuang arahannya dalam TUP 2," tegasnya.
\nSementara itu dari Koordinator Sekretariat (Korsek), Ramlan, SP menginformasikan rentang waktu pelaksanaan kegiatan. "Untuk TUP tahap 2, waktu pelaksanaan kegiatannya dimulai dari tanggal 17 Mei sampai dengan 27 Mei 2021. Ada waktu 10 hari," jelas Korsek. Untuk menindak lanjuti hasil rapat, masing-masing Kordiv telah menjadwalkan pelaksanaan kegiatan sebagaimana yang telah ditentukan.
"