Rapat Kerja Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024
|
Bali. Bawaslu RI selenggarakan kegiatan Rapat Kerja Teknis Penanganan Pelanggaran yang diikuti oleh Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia di Bali (10 s/d 12 November 2022). Hadir sebagai peserta kegiatan Theresia Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Landak mengkonfirmasi bahwa, kegiatan dilaksanakan untuk meningkatkan kapasitas Bawaslu Kabupaten/Kota dalam proses penanganan pelanggaran di Pemilu 2024.
\nAnggota Bawaslu RI Puadi, S.Pd., MM menyampaikan bahwa melalui kegiatan RAKERNIS ini peserta dapat memahami arah kebijakan dalam penanganan pelanggaran sebagaimana yang tertuang dalam Perbawaslu 7/2022 dan 8/2022. Sebagai pengawas Pemilu kita harus tau tugas dan wewenang kita terangnya. Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 kelak akan dilaksanakan dalam rentang waktu yang berdekatan sehingga ada potensi tahapan yang beririsan, tentu kita perlu persiapan yang matang untuk menghadapi situasi ini ungkapnya dalam sambutan.
"