Rapat Koordinasi Verifikasi Administrasi Dokumen Perbaikan Keanggotaan Partai Politik" Pemilu 2024"
|
Ngabang, Bawaslu Landak menghadiri kegiatan rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh KPU Landak di Gedung Aula BAHAUPM, Rabu (5/10/2022). Rapat Koordinasi Verifikasi Administrasi Dokumen Perbaikan Keanggotaan Partai Politik dihadiri oleh KPU, Bawaslu dan Partai Politik calon peserta pemilu tahun 2024 yang ada di wilayah Kabupaten Landak.
\nKetua KPU Landak Yakobus menyampaikan bahwa KPU RI telah mengeluarkan Keputusan No : 384 tahun 2022 tentang perubahan keempat Keputusan KPU No : 260 tahun 2022 tentang Pedoman Teknis bagi KPU, KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota dalam pelaksanaan pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR fan DPRD. dalam sambutannya Yakobus mengatakan akan dilakukan verifikasi faktual pada rentang waktu 15/10 sampai dengan 4/11 2022. Lisanto selaku Anggota KPU Landak yang membidangi tahapan ini menambahkan bahwa partai politik yang saat ini memiliki perwakilan di DPR RI jika sudah lolos pada tahapan verifikasi administrasi, maka tidak akan dilakukan lagi tahapan Verifikasi Faktual. Selanjutnya faktual akan dilakukan terhadap Parpol non perwakilan di Parlemen.
\nKetua Bawaslu Landak Petrus K menyampaikan bahwa Bawaslu Landak saat ini sejak tanggal 1/10 sudah melakukan pengawasan melekat terhadap aktivitas verifikasi administrasi perbaikan oleh KPU Landak. Pengawasan vermin ini akan diawasi sebagaimana waktu atau jadwal berdasarkan Keputusan KPU No : 384 hingga 9/10 dan selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan KPU pada 10/10 untuk memastikan tahapan vermin sudah dilaksanakan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan. Anggota Bawaslu Landak Niko menambahkan terkait pelaksanaan verfak KPU sebaiknya menyampaikan jadwal pasti pelaksanaan verfak, daftar petugas verifikator hingga keanggotaan yang akan diverifikasi kepada Bawaslu. Sedangkan Anggota Bawaslu lainnya Tata menyampaikan bahwa saat ini Bawaslu Landak sedang dalam tahapan rekrutmen Panwaslu Kecamatan, sangat dimungkinkan adanya pencatutan nama sebagai anggota bagi pendaftar atau sebaliknya terdapat pendaftar yang diduga berafiliasi dengan Parpol. Perihal pencatutan Bawaslu Landak akan menyampaikan laporan aduan kepada KPU Landak, sedangkan jika terdapat pendaftar yang diduga berafiliasi dengan Parpol maka dapat menyampaikan sanggahan atau tanggapan masyarakat kepada Bawaslu Landak.
"