Rapat Pembinaan Implementasi Perbawaslu
|
Anggota Bawaslu Kabupaten Landak Koordinasi Divisi (Kordiv) Hukum, Bonifasius menghadiri rapat dengan tema; pembinaan implementasi Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) dan produk hukum non Peraturan Bawaslu. Rapat dihadiri oleh anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Kordiv Hukum, Humas dan Datin se-Kalbar di Orchardz Hotel Pontianak pada hari Sabtu, (11/06/2022).
\nRapat yang dilaksanakan melalui tatap muka ini menghadirkan pemateri Ruhermansyah, SH. Ketua Bawaslu Provinsi ini menyampaikan tiga point pokok. Pertama, aspek kaidah hukum. Kedua, subjek dan objek sengketa Pemilu/Pemilihan. Ketiga, Penerimaan Permohonan.
\nKegiatan ini dilakukan untuk memberi pemahaman produk Perbawaslu beserta perubahan yang signifikan guna mempermudah dan mempercepat implementasinya di lapangan. Selain itu dipaparkan juga produk hukum non Perbawaslu, semisal hukum adat. "Secara legalitas hukum adat tidak dicantumkan ke Perbawaslu namun cukup efektif dalam pencegahan maupun penyelesaian sengketa Pemilu/Pemilihan berbasis kearifan lokal", pungkas Ruhermansyah Kordiv Hukum Bawaslu Kalbar ini.
"