Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Persiapan Laporan Akhir Divisi Penyelesaian Sengketa

Rapat Persiapan Laporan Akhir Divisi Penyelesaian Sengketa

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Landak mengikuti Rapat Persiapan Laporan Akhir Divisi Penyelesaian Sengketa, Sub Koordinator PSPH Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat melalui Zoom Meeting, Rabu (20/1/2021).

\n

Kegiatan ini dibuka oleh Hawad Sriyanto, S.H., selaku Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat. Laporan Akhir Tahunan ini merupakan sebuah kewajiban bagi seluruh Bawaslu Kab/Kota, agar dapat menggambarkan seluruh realisasi pelaksanaan program kerja sepanjang Tahun 2020. Secara khusus pada Divisi Penyelesaian Sengketa baik bagi Daerah yang melaksanakan Pemilihan maupun yang tidak. Bagi Kab/Kota yang tidak melaksanakan Pemilihan maka laporannya dapat berupa pelaksanaan program kerja yang sudah dijalankan, misalnya kegiatan peningkatan Kapasitas SDM Bawaslu Kab/Kota serta jajaran. Melalui laporan akhir ini, akan dilakukan evaluasi perencanaan dan pelaksanaan program kerja di Tahun 2021 tuturnya.

\n

Hawad Sriyanto S.H., menyampaikan bahwa sepanjang pelaksanaan pemilihan serentak 2020 yang diikuti oleh Kabupaten Ketapang, Sekadau, Sintang, Melawi, Kapuas Hulu, Sambas dan Bengkayang ada Sengketa di Kabupaten Ketapang. Selanjutnya terjadi pula Sengketa antar peserta di Kabupaten Kapuas Hulu yang proses penyelesaian nya dilakukan secara cepat. Tentunya terhadap 2 Kabupaten ini untuk laporan akhirnya akan berbeda karena akan mencantumkan proses penyelesaian hingga putusannya.

\n

Peserta rapat via zoom meeting ini merupakan Ketua/Anggota Bawaslu Kab/Kota sebagai Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa. Dalam diskusi rapat, Andreas selaku Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sambas menyampaikan bahwa salah satu yang menjadi kendala ketika menangani proses Penyelesaian Sengketa Antar Peserta adalah SK Tim Kampanye yang disampaikan oleh Paslon tidak mencantumkan Tim Kampanye hingga tingkat Kecamatan. Hal ini tentunya mempengaruhi proses Penyelesaian Sengketa secara cepat di tingkat Kecamatan.

\n

Kendala tersebut selanjutnya dapat menjadi rekomendasi pengawasan bawaslu kab/kota yang akan melaksanakan pilkada kedepan.

"