Lompat ke isi utama

Berita

Sentra Gakkumdu Kalbar Laksanakan Rapat Persiapan Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024 di Landak

Sentra Gakkumdu Kalbar Laksanakan Rapat Persiapan Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024 di Landak

Ngabang. Sentra Gakkumdu Provinsi Kalbar laksanakan rapat sinergisitas antara Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan dalam penanganan pelanggaran pidana pemilu 2024 di sekretariat Bawaslu Landak (25/11/2022). Hadir dalam kegiatan unsur kepolisian diwakili oleh BRIPKA Hairul Anwar dan unsur kejaksaan Yuse Chaidi Adhar. Peserta kegiatan adalah Sentra Gakkumdu Kabupaten Landak, Sintang, Sanggau dan Kota Singkawang.

\n

Abdul Haris dalam paparan materinya menyampaikan bahwa terjadi beberapa perubahan dalam proses penanganan pelanggaran sebagaimana tertuang dalam Perbawaslu 7/2022. Salah satunya adalah dalam syarat materil tidak adanya saksi, yang menjadi syarat materil atas temuan maupun laporan adalah 1. waktu dan tempat kejadian; 2. Uraian kejadian; dan 3. Bukti. Terhadap perubahan-perubahan ini, kita harus siap dan memahami mekanisme penanganan temuan dan laporan dugaan pelanggaran ungkapnya. Tujuan utama dalam pelaksanaan kegiatan ini adalah bagaimana kita secara bersama membangun sinergisitas dalam kelembagaan sentra gakkumdu.

\n

Kegiatan rapat dilanjutkan dengan paparan dari masing-masing sentra gakkumdu Kabupaten/Kota yang hadir sebagai peserta.

"