Sosialisasi Peraturan Bawaslu
|
Divisi Hukum Bawaslu Kabupaten Landak mendapat undangan untuk mengadiri zoom meeting melalui vidcon dengan topik: Sosialisasi Peraturan Bawaslu mengenai Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilu di Provinsi Kalimantan Barat, pada hari Senin (06/07/2020).
\nKegiatan ini diikuti oleh Divisi Hukum Bawaslu Kabupaten/ Kota Se-Kalimantan Barat. Hadir sebagai nara sumber, Muhammad Nur Ramadhan, Tim Asistensi Bawaslu RI.
\nSosialisasi Peraturan Bawaslu ini berpokus pada Perbawaslu nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Perbawaslu nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Bawaslu dan jajarannya.
\nMenurut Nur Ramadhan sosialisasi Perbawaslu ini perlu agar memiliki pandangan dan pemahaman yang sama dalam implementasinya secara menyeluruh. Selain itu perlunya tertib kelembagaan dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya. Akhirnya dapat wewujudkan kinerja Bawaslu yang transparan, terpercaya dan berkualitas di mata masyarakat.
"