Supervisi Ketua Bawaslu Kalbar
|
Tak cukup pertemuan secara daring dan tatap muka ketika rapat di Pontianak. Ketua Bawaslu Provinsi Kalbar, Ruhermansyah, melakukan supervisi terhadap ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Landak, Rabu (19/08/2020).
\nKordiv Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Provinsi ini menekankan tiga hal utma.
\nPertama, soliditas diantara anģgota, sekretariat dan jajarannya. Selain itu perlu ditegakkan integritas yang tinggi, moralitas dan profesional dalam mengemban tugas yang diberikan tanpa mengabaikan aspek religius.
\nKedua, Undang-undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum khusus terkait: tugas, wewenang dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota pasal 101 - 104.
\nKetiga, kendati Kabupaten Landak tidak mengadakan Pilkada namun tetap bekerja dan memiliki Rencana Strategis (Renstra). Tiap Kordiv membuat rencana kerja yang dapat direalisasi dan bermanfaat bagi kemajuan lembaga.
\n\n\n
\n"