Lompat ke isi utama

Berita

Tantangan Pegawasan Pilkada Serentak 2020

Tantangan Pegawasan Pilkada Serentak 2020

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Barat mengundang 9 Kabupaten/Kota untuk menghadiri rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sambas, Jln. Tabrani No. 283, Desa Saing Rambi, Kec. Sambas, Kab. Sambas. Kordiv Hukum Bawaslu Kabupaten Landak, Bonifasius hadir dalam rapat yang diadakan pada hari Jum'at, (18/09/2020).

\n

Dalam kata sambutannya, Ketua Bawaslu Kalimantan Barat, Ruhermansyah menegaskan bahwa Bawaslu harus memahami tugas dan tanggung jawabnya terkait pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2020.

\n

"Selain memastikan Pelaksanaan Tahapan Pilkada berjalan sesuai aturan, Bawaslu juga memastikan bahwa Protokol Kesehatan diterapkan dalam pelaksanaan Pilkada, khususnya memastikan Alat Pelindung Diri (APD) digunakan. Jika tidak, maka akan dikenakan sanksi administrasi." Ungkap Ruhermansyah.

\n

Dalam rapat ini juga hadir Kasubbag Hukum Bawaslu Kalimantan Barat, Victorianus Edven, SH. Ada dua pembahasan yang disampaikan oleh Kasubbag Hukum yang erat dipanggil Pak Eed ini. Pertama, Penyusunan SOP (Standard Operating Procedure) Hukum dan SOP Subbag Hukum. Hal ini perlu agar semua personil Bawaslu baik pimpinan maupun sekretariat dan jajarannya mengetahui: "Siapa dan mengerjakan apa".

\n

Kedua, Supporting Analisa dan Pendapat Hukum terhadap Potensi Pelanggaran pada masa Pencalonan dan Kampanye dalam Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 di Kalimantan Barat.

\n\n\n\n"